Amnesti Pajak (Pengampunan Pajak)

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak

Penanda tangan di Surat Pernyataan:

  1. Wajib Pajak orang pribadi;
  2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
  3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.

Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan:
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
    • banding;
    • gugatan; dan/atau
    • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
    • Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
      1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
      2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
      3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Pemerintah sepakat memperpanjang periode program pengampunan pajak, dari yang seharusnya September menjadi Desember 2016.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada para pengusaha yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

 

Pembayaran tebusan tetap harus dibayar paling lambat September. Dengan begitu, perpanjangan ini tak perlu mengubah UU yang sudah ada.

“Tadi juga ada pertanyaan, kalau dananya belum masuk tapi sebetulnya mau declare untuk repatriasi gimana? Tadi Presiden menyatakan, ya sudah bayar 2 persen dulu tapi tetap akan dipantau dananya itu masuk ke Indonesia. Jadi ini hanya masalah administrasi,” ucap Rosan.

Rosan mengatakan, selama ini memang proses administrasi-lah yang memberatkan para pengusaha untuk mengikuti tax amnesty.

Sebab, proses administrasi akan memakan waktu cukup lama. Dengan diperpanjangnya administrasi tax amnesty ini, maka Rosan optimistis akan semakin banyak pengusaha yang mengikuti program pemerintah untuk menggenjot pendapatan dari pajak ini.

Pengusaha yang tergabung dalam Kadin, lanjut dia, berencana mendaftar tax amnesty secara serentak pada 27 September mendatang.

“Kami mengimbau tanggal 27 (September) ini bersama-sama deklarasi meskipun sudah banyak juga yang deklarasi,” ucap Rosan.

ref : online

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.