Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sistem lalu lintas ganjil genap di sejumlah kawasan ibu kota. Sistem ini resmi diuji coba mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016. Tanggal pemberlakuan pada 30 Agustus, tapi tetap membutuhkan pengkajian dari hasil uji coba.
Kebijakan ini hanya sementara sebelum sistem jalan berbayar atau Enterprise Resource Planning (ERP) diterapkan. Informasi resmi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta menjelaskan, waktu pemberlakuan ganjil genap ini mulai Senin hingga Jumat. Tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional.
Berikut ini cara main dari sistem tersebut, semoga anda dapat dengan mudah memahaminya.
Sistem ganjil genap dilihat dari nomor pelat kendaraan paling akhir, disesuaikan dengan tanggal saat berkendara. Contoh, pelat nomor B 1342 EBC, hanya boleh berkendara di tanggal genap. Sementara pelat nomor B 2431 EBC hanya boleh berkendara di tanggal ganjil.
Waktu pemberlakuan ganjil genap dibagi menjadi dua periode. Pagi dimulai Pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB, sementara sore dimulai Pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Rute ganjil genap yang diberlakukan sebagai berikut:
1. Bundaran Patung Kuda
2. Bank Indonesia
3. Sarinah
4. Bunderan HI
5. Imam Bonjol
6. Bunderan Senayan
7. CSW (Blok M)
8. Simpang Kuningan (kaki Gatot Soebroto arah Slipi)
9. Simpang Kuningan (Kaki Mampang arah Menteng)
Kendaraan yang bebas aturan ganjil genap:
1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. Pejabat Tinggi Negara
4. Pemadam Kebakaran
5. Ambulance
6. Kendaraan dinas berpelat dinas
7. Angkutan umum pelat kuning
8. Sepeda motor
9. Angkutan barang (dengan dispensasi)